BAB III PEMBAHASAN CYBER ESPIONAGE

BAB III

PEMBAHASAN CYBER ESPIONAGE

A.    Pengertian Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat. Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize. 10. Cara untuk melindungi dari Cyber Espionage

1.  Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami   lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.

2.  Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

3.  Tahu mana kerentanan Anda berbohong.

4.  Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

5.  Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.  Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.  Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.  Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.  Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

            Mengamankan Sistem, dengan cara :

a. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.

b. Memasang Firewall

c. Menggunakan Kriptografi

d. Secure Socket Layer (SSL)

e. Penanggulangan Global

f.  Perlunya Cyberlaw

g. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Menurut Andi Hamzah kejahatan komputer adalah kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Berdasarkan pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan   atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2.      Kejahatan kerah putih

(white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang lingkup kejahatan.

2. Sifat kejahatan.

3. Pelaku kejahatan.

4. Modus Kejahatan.

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya. cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:

1. Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki     atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2. Illegal Contents Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau   informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak. benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan  kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6. Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

7. Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9. Cybersquatting and Typosquatting

     Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

10. Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Cyber Terorism Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

a. Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui   menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.

b. Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

c. Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.

d. Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro- Bin Laden. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

2.  Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah abu-abu, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

                  Pelaku yang berupaya masuk ke sistem jaringan sekadar untuk mengadu ilmu, pelakunya disebut hacker. Sementara itu, yang tujuannya merusak jaringan kerap disebut cracker. Contoh kasus lain adalah perusakan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan situs Partai Golkar, dimana pelakunya yang kemudian tertangkap mengaku hanya ingin berolok-olok sekaligus mengingatkan pengelola jaringan teknologi informasi KPU yang sebelumnya menyatakan di media bahwa jaringannya 100 persen kebal serangan hacker. Modus yang sering digunakan para perusak jaringan ini antara lain menyebarkan virus, worm, backdoor, maupun trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak. Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia yang terjadi di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Pencurian nomor kartu kredit (carding)

2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming. Bentuk kejahatan digital yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah mencuri nomor dan password kartu kredit untuk transaksi di situs belanja seperti E-Bay maupun Amazon. Pelakunya kerap disebut carder.

Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa e-mail berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain. Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman, karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam melanggar hukum.

A.    Kasus Mengenai Perusakan Situs Resmi Instansi Pemerintah Melalui Media Internet

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Contoh kasusnya antara lain :

1. Pembajakan web KPU tahun 2004 Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT. Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo, Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Selanjutnya Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin (16/8/2004).

2. Pembajakan web KPU tahun 2009 Web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah berita dengan kalimat I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There? . Bukan hanya itu, pengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. Pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id/ sehingga tidak bisa diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan Pemilu 2009. Awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai dilaksanakan.

3. Pembajakan Situs Depkominfo

4. Pembajakan situs Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia

5. Pembajakan situs PDAM Kota Denpasar Bali Selain itu ada beberapa situs yang di deface menjelang HUT RI tahun 2007.

Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas dapat dilihat bahwa tindak pidana perusakan situs internet masih banyak terjadi, terutama situs resmi instansi pemerintah, dalam hal merusak program pemerintah dalam hubungannya dengan pelayanan kepada publik melalui media ini. Masalah perusakan situs resmi instansi pemerintah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, akan tetapi dalam perusakan situs instansi pemerintah yang dilakukan melalui media internet masih sulit untuk diungkap oleh para penegak hukum karena berbagai kendala. Oleh karena itu penulis mencoba membahas hal ini agar di kemudian hari diharapkan dapat dijadikan masukan dalam perkembangan bidang ilmu hukum mengenai masalah kejahatan perusakan situs resmi instansi pemerintah yang dilakukan melalui media internet.


Komentar

Postingan Populer