BAB III PEMBAHASAN CYBER ESPIONAGE
BAB III
PEMBAHASAN CYBER ESPIONAGE
A. Pengertian Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau
Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari
pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat
lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat
dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di
negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer
konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin
kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk
strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan
sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik
di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti
non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya
didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis
juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari
pemerintah yang terlibat. Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana
cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem
yang computerize. 10. Cara untuk melindungi dari Cyber Espionage
1. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk
sepenuhnya memahami lanskap
ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis
klien mereka.
2. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko
operasional terkait masing-masing.
3. Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
4. Perbaiki atau mengurangi kerentanan
dengan strategi pertahanan-mendalam.
5. Memahami lawan berkembang taktik, teknik,
dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali
penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau
merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7. Sementara pencegahan lebih disukai,.
Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8. Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa
yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9. Pastikan pemasok infrastruktur kritis
belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan
integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus
benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk
beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
Mengamankan
Sistem, dengan cara :
a. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web
Server.
b. Memasang Firewall
c. Menggunakan Kriptografi
d. Secure Socket Layer (SSL)
e. Penanggulangan Global
f. Perlunya
Cyberlaw
g. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Menurut Andi Hamzah
kejahatan komputer adalah kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Berdasarkan pengertian di
atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan
kerah putih
(white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime
merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di
atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan.
2.
Sifat kejahatan.
3.
Pelaku kejahatan.
4.
Modus Kejahatan.
5. Jenis kerugian yang
ditimbulkan. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya. cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2.
Illegal Contents Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak. benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4.
Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama
domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
11.
Cyber Terorism Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
a.
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam
file yang di enkripsi di laptopnya.
b.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi
jaringannya.
c.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip
untuk melakukan hacking ke Pentagon.
d.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang
lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan
propaganda anti-American, anti-Israel dan pro- Bin Laden. Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
1.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah abu-abu, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Pelaku
yang berupaya masuk ke sistem jaringan sekadar untuk mengadu ilmu, pelakunya
disebut hacker. Sementara itu, yang tujuannya merusak jaringan kerap disebut
cracker. Contoh kasus lain adalah perusakan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan situs Partai Golkar, dimana pelakunya yang kemudian tertangkap mengaku
hanya ingin berolok-olok sekaligus mengingatkan pengelola jaringan teknologi
informasi KPU yang sebelumnya menyatakan di media bahwa jaringannya 100 persen
kebal serangan hacker. Modus yang sering digunakan para perusak jaringan ini
antara lain menyebarkan virus, worm, backdoor, maupun trojan pada perangkat
komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi
orang-orang yang tidak berhak. Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia yang
terjadi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pencurian nomor kartu
kredit (carding)
2. Memasuki,
memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)
3. Penyerangan situs
atau e-mail melalui virus atau spamming. Bentuk kejahatan digital yang paling
banyak terjadi di Indonesia adalah mencuri nomor dan password kartu kredit untuk
transaksi di situs belanja seperti E-Bay maupun Amazon. Pelakunya kerap disebut
carder.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta
dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari
spam ini bisa berupa e-mail berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon
genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi
barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing
yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas
bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk
dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain. Spam dikirimkan oleh
pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan
senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan.
Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu
sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan
masyarakat umum juga merasa tidak nyaman, karena biasanya sangat mengganggu dan
kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam melanggar hukum.
A.
Kasus
Mengenai Perusakan Situs Resmi Instansi Pemerintah Melalui Media Internet
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Contoh kasusnya antara lain :
1.
Pembajakan web KPU tahun 2004 Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah,
konsultan Teknologi Informasi (TI) PT. Danareksa di Jakarta berhasil membobol
situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil
melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16
sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada
situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi
nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai
Si Yoyo, Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Selanjutnya Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin
(16/8/2004).
2.
Pembajakan web KPU tahun 2009 Web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul
20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu
hacker adalah halaman berita, dengan menambah berita dengan kalimat I Love You
Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There? . Bukan hanya itu, pengganggu juga
mengacak-acak isi berita kpu.go.id. Pengurus situs web kpu.go.id untuk
sementara menutup kpu.go.id/ sehingga tidak bisa diakses oleh publik yang ingin
mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan Pemilu 2009.
Awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data
pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai dilaksanakan.
3.
Pembajakan Situs Depkominfo
4.
Pembajakan situs Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
5.
Pembajakan situs PDAM Kota Denpasar Bali Selain itu ada beberapa situs yang di
deface menjelang HUT RI tahun 2007.
Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas dapat
dilihat bahwa tindak pidana perusakan situs internet masih banyak terjadi,
terutama situs resmi instansi pemerintah, dalam hal merusak program pemerintah
dalam hubungannya dengan pelayanan kepada publik melalui media ini. Masalah
perusakan situs resmi instansi pemerintah dapat dikenakan sanksi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
akan tetapi dalam perusakan situs instansi pemerintah yang dilakukan melalui
media internet masih sulit untuk diungkap oleh para penegak hukum karena
berbagai kendala. Oleh karena itu penulis mencoba membahas hal ini agar di
kemudian hari diharapkan dapat dijadikan masukan dalam perkembangan bidang ilmu
hukum mengenai masalah kejahatan perusakan situs resmi instansi pemerintah yang
dilakukan melalui media internet.
Komentar
Posting Komentar