Pengertian Cybercrime
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer
sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Dalam definisi lain,
kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan.
1.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system
komputer suatu organisasi atau individu.
3.
Cybervandalisme
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Jenis-Jenis
Cybercrime
1. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
a. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data
atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar,
tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak
lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda
untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.
c.
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
e.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
f.
Offense
against Intellectual Property (Copyright)
Kejahatan ini ditujukan terhadap
Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan
antara seorang hacker dan crackerdimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yangsangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motif pelakunya
a.
Cybercrime sebagai
tindak kejahatan murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
system informasi atau system computer.
b.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
c.
Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan
kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d.
Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e.
Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
3. Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
a.
Cybercrime yang menyerang
individu (Againts Person)
Jenis kegiatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh :
pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b.
Cybercrime menyerang hak
milik (Againts Property)
Cyber yang dilakukan
untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan
ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
c.
Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan ini misalnya Cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam
pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs
militer.
Pengertian Cyberlaw
Cyber
Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law.
Ruang Lingkup Cyberlaw
1.
Kriminalisasi cybercrime
atau kejahatan didunia
maya. Dampak negative dari
kejahatan di dunia maya
ini telah banyak
terjadi Indonesia, namun perangkat aturan yang ada pada saat ini
belum cukup kuat menjerat pelaku dengan
sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring
perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenanya tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyaraat.
2.
Aspek Pembuktian. Saat ini sistem
pembuktian hukum di Indonesia (khususnya
dalam pasal 184 KUHP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital
sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya
antarra akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada
dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk
melakukan rechstivinding (penemuan hukum). Tapi
untuk pidana tidak demikian, asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada
suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.
Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil
yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini
tidak perlu terjadi lagi.
3.
Aspek
Hak Atas Kekayaan
Intelektual. Termasuk di dalamnya Hak Cipta dan Hak Milik
Industrial yang cukup paten, merk, desain industry, rahasia dagang, sirkuit
terpadu dan lain-lain.
4.
Standarisasi di Bidang Telematika.
Penetapan standarisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk
mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.
5.
Aturan-aturan di Bidang E-Bussiness.
Termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
6.
Aturan-aturan di
Bidang E-Government. Apabila
E-Government di Indonesia telah
terintegrasi dengan baik maka efeknya adalah pelayanan kepada masyrakat
menjadi lebuh baik.
7.
Aturan Tentanng Jaminan Keamanan dan Kerahasiaan
Informasi Dalam menggunakan teknologi informasi.
8.
Yuridikasi Hukum Cyberlaw tidak akan
berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace
menyangkut juga hubungan antar kawasan,
antar wilayah dan antar Negara. Sehingga penetapan yuridikasi yang jelas
mutlak diperlukan.
Topik-Topik
Cyberlaw
1. Information security
Menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam
hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. On-line transaction
Meliputi
penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet
3. Right in electronic information
Soal
hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation information content
Sejauh
mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation on-line
contact
Tata
karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-Asas
Cyberlaw
1. Subjective territoriality
Menekankan
bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective territoriality
Menyatakan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi
dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality
Menentukan
bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukanhukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku. Passive nationality yang menekankan yurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban.
4. Protective principle
Menyatakan
berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan
yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah
negara atau pemerintah.
5. Universality
Asas
ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut
juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini
menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida,
pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas yurisdiksi
universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding,
hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini
hanya diberlakukan untuk kejahatan
sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh
karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan
suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan
yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.
Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai
suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah
mengubah hubungan antara legally
significant (online) phenomena and physical location.
Pembajakan
Software
Pembajakan
atau piracy merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing ilegal, download ilegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet.
Pembajakan
adalah penggunaan file digital yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan
komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta. Definisi lain
dari pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain.
Definisi
Software
Software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan
dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak
berwujud benda tapi kita bisa mengoperasikannya.
Pengertian software omputer adalah sekumpuplan data
elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang
disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan
menjalankan suatu perintah.
Definisi
Pembajakan Software
Menurut BSA (Business Software
Alliance) Pembajakan software adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak
sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan
dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstalan beberapa
salinan ke komputer personal atau kerja.
Komentar
Posting Komentar