EPTIK PT13


BAB III 
PEMBAHASAN

3.1. Bentuk-bentuk Infringement Of Privacy 
Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi antara lain : 
1. Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim menghina, mencemarkan nama baik dan lain lain. 
2. Melakukan penyadapan informasi seperti halnya menyadap transmisi data orang lain. 
3. Melakukan penggadaan tanpa izin pihak yang berwenang. 
4. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sisitem komputer. 
5. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkann informasi yang sebenarnya. 
6. Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang, biasanya penyebaran ini bisa melalui narasi atau tulisan. 
7. Publikasi yang mengelirukan pandang banyak orang serhadap satu individu. 
8. Penyalahgunaan anam atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu , peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengembilan keuntungan sepihak atau ketenaran seseorang selebritis melakukan penyadapan informasi. Sepertihalnya menyadap transmisi data orang lain. 
3.2. Contoh Kasus Seiring dengan kemajuan teknologi membuat kita semakin dimudahkan dalam menjalani aktivitas sehari-hari . mulai dari menjamurnya toko online (online shop) yang memudahkan kita berbelanja tanpa harus keluar rumah . tidaknya hanya toko online, para kompetitor startup juga berlomba-lomba dalam membuka peluang startup baru dalam bidang transportasi . ini dibuktikan dengan munculnya ojek online seperti Go-Jek, Grab, Uber , dan lain sebagainya . Namun, akhir-akhir ini keberadaan ojek online mulai meresahkan sebagian pengguna jasa ojek lain . seperti di lansir dari halaman Tekno Liputan6 , layanan ini rupanya memiliki tendensi untuk melanggar privasi penumpang. Bahkan , telah terdapat banyak bukti screenshot yang memperlihatkan sejumlah sms dari pengemudi mulai dari menggoda sampai dengan mengancam penumpangnya karena telah memberikan rating buruk kepada pengemudi tersebut . Kontan, screenshot ini pun beredar di linimasa jejaring sosial dan menjadi isu perbincangan hangat para netizen, khususnya penumpang GoJek atau GrabBike yang kerap menggunakan layanan ini setiap harinya. Apa buktinya kalau ada pelanggaran privasi dalam operasional GoJek dan GrabBike? Untuk membuktikannya, mari kita ikuti alur pemesanan GoJek dan GrabBike dari awal hingga akhir. Ketika Anda mulai memesan GoJek atau GrabBike lewat aplikasi mobile, maka nama anda akan tercantum di smart phone si pengendara GoJek-GrabBike, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara GoJek-GrabBike tadi bisa menghubungi nomor telephone anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput.Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui alamat rumah atau alamat kantor anda. Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara GoJek-GrabBike sudah bisa mengetahui data-data nama anda, nomor telepon anda, dan alamat rumah atau kantor anda. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan dan akibatnya bisa jadi menyeramkan. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak ojek online terkait isu pelanggaran privasi tersebut . 
3.3. Analisa Kasus Menurut kami , penyedia aplikasi ojek online harus membuat komunikasi berbasis internet atau VoIP. Dengan cara ini, pengojek tidak akan mengetahui nomer pengguna sehingga mengurangi resiko pelanggaran privasi. Ulasan dan penilaian layanan yang diberikan oleh penumpang bisa berupa anonim atau berbasis kode agar menghormati privasi pengguna . penyedia aplikasi layanan ojek online juga bisa melihat layanan penyedia jasa taksi online bluebird yang begitu memperhatikan privasi penggunanya dengan menggunakan alat buatan tiongkok yang disebut Fleety seperti yang dikutip dari laman aitinesia . Dari kasus ini, pengemudi ojek online yang mengirim pesan berisi ancaman kepada penumpang telah melanggar UU ITE pasal 29 “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Dan bisa dikenakan pasal 45 ayat 3 “ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ”. 
3.4. Cara Penanggulangan Kasus Go-Jek, beserta aplikasi ojek online lain, sudah menjadi fenomena populer. Selain menjanjikan kecepatan dan ketepatan dalam transportasi bagi pelanggannya, para driver mendapatkan insentif finansial yang lumayan. Bermunculan aplikasi ojek online lain yang ingin menyusul kesuksesan Go-Jek, seperti Grab Bike, Ojesy, Jegger, Love-jek, dan sebagainya. Keamanan Data Pelanggan, Amankah? Menurut Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology Institute, seharusnya penyedia layanan dan aplikasi online ini bisa mengakomodir kepentingan para pelanggannya, untuk menjaga kerahasiaan data mereka dalam database. Heru juga menegaskan, data pelanggan merupakan hal yang hanya boleh diketahui oleh operator dari penyedia jasa aplikasi tersebut, dan seharusnya tidak mudah diakses oleh siapapun. Kemudian, data apa saja yang di-share pengguna aplikasi ojek online ? Di antaranya adalah nama, wajah, alamat rumah, lokasi, tempat kerja, dan ID user. Satu hal yang seharusnya diperhatikan, semua item tersebut bisa terbaca polanya. Misalnya mendeterminasi jam berapa berangkat kerja, pulang kerja, rute sehari-hari, suasana/kondisi rumah, dan suasana/kondisi tempat kerja. Semua itu bisa dimanfaatkan oleh oknum kriminal untuk melakukan aksi kejahatan: perampokan, perkosaan atau sekadar menjual data-data penting itu ke pihak lain. Hal ini menjadi catatan yang perlu dicermati oleh penegak hukum. 
3.4.1. Landasan Hukum Perlindungan Privasi Pengguna Ojek Online Privasi data pengguna aplikasi online, termasuk ojek online, sudah dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut dibahas di pasal 16, 26, dan 32. Pasal 26 justru menyatakan secara eksplisit bahwa data pribadi harus dilindungi dari penggunaan tanpa izin, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengajukan gugatan. Di negara maju, masalah kesadaran privasi sudah menjadi kesadaran umum. Baru saja di awal tahun ini, Facebook disomasi di pengadilan Austria karena pelanggaran privasi data. Sementara itu, di Indonesia, pelanggaran privasi data pernah terjadi di tahun 2011 ketika sebuah perusahaan swasta mengklaim dapat menyediakan data 25 juta pemakai telpon seluler untuk keperluan promosi. Pada tahun yang sama, sebuah perusahaan provider layanan ponsel juga mengalami kebocoran data dari sekian juta pelanggannya. Berhubung masalah pelanggaran privasi ( infringements of privacy ) sudah menjadi sangat serius, hal ini seyogyanya juga menjadi perhatian para penegak umum, terutama bagian/divisi cybercrime. Bisa saja ada oknum jahat yang menyamar jadi driver dan memanfaatkan semua data tadi. Apakah penyedia aplikasi ojek online menjamin privasi data pengguna ? Apa solusinya jika gadget milik driver jatuh ke pihak lain? Dalam konteks penjaminan privasi data penggunan, rasanya negara, dalam hal ini pemerintah, harus lebih intensif mensosialisasikan semua peraturan dan perundangan terkait privasi data kepada semua provider aplikasi ojek online, maupun pengembang aplikasi lainnya. Baik pengembang aplikasi maupun user sudah seharusnya sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam konteks privasi data. Sebenarnya, untuk mencegah tindak kriminal, pengembang aplikasi dapat saja bekerja sama dengan divisi cybercrime POLRI. Namun, kepolisian hanya dapat bertindak jika ada aduan. Kerja sama seperti ini tidak bersifat preventif, lebih ke arah kuratif. Tindakan preventif lebih banyak harus menjadi inisiatif dari user itu sendiri. Seperti yang sudah dilakukan oleh pengguna aplikasi nebengers, mereka memiliki paguyuban yang sangat kuat. Sehingga jika terjadi tindak kriminal, pelanggan sudah memiliki SOP untuk menghubungi penegak hukum. Sebaiknya pengguna aplikasi ojek online membangun paguyuban juga, sehingga memperkuat kebersamaan mereka dalam menghadapi masalah ini.

Komentar

Postingan Populer