PAI_Al Muchtadi_12173353
Nama : Al Muchtadi
Nim : 12173353
Kelas : 12.6A.09
PERTEMUAN 13
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PANDANGAN ISLAM TENTANG ZAKAT DAN PAJAK
Secara Harifah zakat berarti tumbuh,berkembang, subur atau bertambah. Adapun menurut pengertian syara', zakat berarti mengeluarkan kadar tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Sedangkan pajak menurut istilah adalah " pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak".
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah "Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggarakan jasa-jasa untuk kepentingan umum". Zakat merupakan pilar utama dalam sistem keuangan Islam sekaligus sebagai instrumen utama dalam kebijakan fiskal Islam. Zakat merupakan rukun Islam dan salah satu bentuk kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau hatanya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di gariskan.
Zakat merupakan suatu lembaga yang unik yang tidak sama dengan pajak-pajak yang di tetapkan oleh suatu Negara. Hal ini di karenakan zakat merupakan suatu pajak atas kekayaan dan bukan atas pemasukan, dikumpulkan dari orang kaya dan di gunakan untuk orang miskin, asuransi sosial yang komprehensif, dibagikan pertama kepada lingkungan terdekat, dengan peraturan yang di tentukan oleh Rasulullah, hukum dan sistem operasionalnya sederhana. [ Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, Marliyah, Rahmi Syahriza, 2015: Hlm. 237]
Abu Bakar Ash-Shidiq ketika memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat beliau berkata, "Demi Allah! Seandainya mereka tidak mau membayar seekor anak kambing betina yang dahulu mereka bayarkan kepada Rasulullah. Sungguh, aku akan memerangi mereka karenanya." (HR. Al-Bukhari dalam shahihnya). [Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri, 2008: Hlm.463]
- Pajak yang diambil secara ‘adil dan memenuhi berbagai syaratnya.
- Pajak yang diambil secara zhalim dan melampaui batas.
Pajak yang diwajibkan oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih al-mursalah dan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam” (menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).
Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan asy-Syatibhi dalam al-I’tisham ketika mengemukakan bahwa jika kas Bait al-Maal kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya. Sudah diketahui bahwa berjihad dengan harta diwajibkan kepada kaum muslimin dan merupakan kewajiban yang lain di samping kewajiban zakat.
Komentar
Posting Komentar